Jakarta, JPANews.com
Polri melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang berinisial DY (25), pelaku penjualan konten asusila anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, DY merupakan admin sekaligus pemilik delapan akun media sosial X yang dihubungkan ke akun Telegram. Pada akun Telegram, polisi menemukan 105 channel atau grup. “Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga Rp 100 ribu untuk 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu 15 grup dan Rp 300 ribu 20 grup,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, S.H., S.I.K., di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Div Humas Polda Metro Jaya