Jakarta Pusat, jpanews.com
Bangunan tanpa izin kian menjamur di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat. Instansi terkait terlihat seperti tutup mata dan tidak memperhatikan hal tersebut.
Salah satunya bangunan gedung setinggi lima lantai di Jalan Pasar Baru Timur, Kelurahan Pasar Baru,Bangunan yang dikerjakan tanpa izin ini, tidak mendapat tindakan tegas dari Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Saat ini pengerjaan proyek masih terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas, berupa segel atau penghentian bangunan, walau kondisi bangunan sudah mencapai 80 persen. Diduga kuat ada indikasi KKN oknum petugas Sudin CKTRP Jakarta Pusat, yang suka bermain pada bangunan melanggar dan tidak memiliki izin, untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Sumber jpanews.com menyampaikan bahwa penanggung jawab bangunan, Zul, mengaku dirinya sudah menyerahkan tanggung pengamanan bangunan ke tim dari oknum petugas di Wali Kota Jakarta Pusat, sambil menunjukkan foto petugas dimaksud, ujar sumber kepada jpanews.com
Karena tergiur oleh bujuk rayu dari tim tersebut, Zul merasa yakin dan percaya diri dapat membangun tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu.
Masih kata Nara sumber jpanews.com Ketika dikonfirmasi pada salah satu petugas Sektor DCKTRP Kec. Sawah Besar, Kota Adm Jakarta Pusat, dikatakan akan segera cek izinnya sebelum melakukan penyegelan.
“Nanti saya cek dulu PBG nya (Persetujuan Bangunan Gedung) Bang,” jawabnya lewat whatsapp, ujar petugas itu seperti yang dituturkan sumber jpanews.com.
Perlu diketahui terhadap keberadaan bangunan yang memiliki PBG, dahulu namanya IMB, setiap izin yang keluar dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pasti akan menyampaikan lampirannya ke petugas DCKTRP setempat,sebagai data untuk pengawasan petugas terkait yang akan lakukan cek bangunan, sesuai atau tidak dengan PBG, sehingga bila ada bangunan yang tidak ber PBG akan mudah diketahui, oleh karenanya sulit dimengerti bila petugas harus melakukan cek dilapangan dahulu, padahal data sudah pasti tidak ada dan sudah pasti tidak berizin.
Selanjutnya dilakukan survey lapangan, bila ada pelanggaran dapat dikenakan Surat Peringatan SP sebanyak dua kali yaitu SP1 dan SP2, bila tetap membandel maka dapat dilakukan penyegelan terhadap proyek bangunan yang tidak dilengkapi izin tersebut dan selanjutnya Untuk dilakukan pembongkaran paksa.
Terpisah Ketua DPD DKI Dept Pembangunan Daerah Badan Advokasi Indonesia, Maharany SH, ikut menyoroti maraknya bangunan melanggar di Wilayah Kecamatan Sawah Besar, menanggapi jawaban petugas kepada wartawan seperti diatas, itu sangat tidak tepat, Karena katanya, petugas itu sudah harus mengetahui dan memiliki data bila ada pembangunan di wilayahnya dan harus mengawasinya dari awal hingga selesai.
“Jawaban akan melakukan cek dahulu itu, artinya sepertinya mereka ingin mengatakan selama ini mereka tidak berbuat apa-apa dan hanya tidur saja,” ucap Maharany SH berang.
Ia menduga masih kata Maharany SH sudah ada permainan dan KKN antara pemilik atau penaggung jawab bangunan dengan oknum petugas instansi terkait.
“Kalau tidak ada KKN, harus segera buktikan dan segera disegel dan dibongkar paksa sesuai aturan daerah yang berlaku,” pinta Advokad yang sedang naik daun ini. (Tim)