Ruko Tiga Lantai Non IMB Di Kembangan Perlu Diambil Tindakan

Pengawasan Lemah dan Bernuansa KKN

Berita, Metropolitan756 Dilihat
banner 336x280
banner 468x60

Jakarta Barat,JPA News

Lagi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat di pertanyakan oleh publik, pasalnya banyak terdapat aktifitas membangun yang memanfaatkan ruang dan tidak memiliki izin, namun tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait.

banner 468x60
Seperti yang terjadi saat ini adanya aktivitas membangun tiga unit ruko 3 lantai, di jalan  Palding Raya Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan kembangan Jakarta Barat, walau tidak berizin atau non IMB tetapi belum ada tindakan apapun dari yang berwenang.

Wartawan jpanews.com yang menyambangi lokasi bangunan tersebut mendapati aktivitas membangun yang tidak memiliki IMB/PBG’ yang menjadi kewajiban setiap warga yang ingin memanfaatkan ruang.

Patut diduga bangunan tidak berizin atau non IMB banyak terjadi karena diduga menjadi ajang KKN bagi oknum-oknum nakal ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akibatnya marak bangunan tidak berizin dimana mana, tentu hal ini tidak dapat dibiarkan dan sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya mencari keterangan dari pemilik bangunan tidak berhasil dilakukan, karena hanya ada tukang dan mandor saja.

Dilihat dari struktur bangunan serta luasnya, maka sudah seharusnya bangunan tersebut memiliki izin untuk kepentingan penataan Tata Ruang dan ketertiban lingkungan, sehingga bangunan tersebut dapat berdiri sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti tertuang dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Pejabat di jajaran DCKTRP kecamatan kembangan diharapkan dapat bekerja sebaik baiknya dan segera bebenah diri, tertibkan bangunan non IMB dan tindak oknum-oknum nakal didalamnya, agar tidak ada lagi bangunan non IMB dapat berdiri serta oknum-oknum nakal itu tidak lagi bisa memperkaya diri. (Rayendra B)

banner 336x280
banner 336x280