Jakarta, jpanews.com
Forum Tanah Air (FTA) sebuah komunitas diaspora Indonesia di berbagai Negara. Mengecam atas upaya kriminalisasi terhadap M Said Didu, yang selama ini aktif membongkar ketidakadilan dalam pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, meliputi sembilan Kecamatan di Kabupaten Tanggerang dan Serang, demikian bunyi siaran pers yang diterima redaksi jpanews.com dari FTA pada 02 September 2024.
Laporan yang dilakukan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI ) Kabupaten Tanggerang, Maskota itu kini memasuki tahap penyidikan, dengan tuduhan pelanggaran atas Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian serta penyebaran berita bohong, dan atau Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tata Kesantra Ketua Umum FTA mengatakan Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.
Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang dan dipertegas lagi pada
Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, secara tegas Negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.
Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Forum Tanah Air ( FTA ) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.
Bahwa berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan Saudara M. Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, dengan ini Forum Tanah Air Menyatakan Sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan Menentang Keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2 Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.
3. Kami bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir.
4. Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Demikian pernyataan sikap kami untuk di cermati dan menjadi pertimbangkan agar Hak-Hak Rakyat tidak tercederai oleh sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil. (Redaksi)