Jakarta, jpanews.com— Beberapa waktu belakangan ini, sepanjang Jalan menuju Pelabuhan Kaliadem, banyak berdiri bangunan-bangunan semi permanen, yang tidak berizin akibatnya membuat lingkungan terlihat kurang tertata.
Bangunan itu tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga tempat usaha dan sebagainya.
Terbaru seorang warga berinisial AY nekat mendirikan bangunan gedung empat lantai, berada di kawasan Pelabuhan Kaliadem Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Meski tanpa mengantongi satu pun izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Dinas KPKP, atau UP3 Muara Angke, aktivitas membangun terus berjalan.
Kepala UP3 Muara Angke, Mahad, mengaku terkejut dan marah saat menemukan bangunan tersebut berdiri megah di tepi jalan menuju Pelabuhan Kaliadem. “Kami sudah melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik untuk segera menghentikan pembangunan, karena gedung ini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan berada dalam zona kuning yang hanya diperuntukkan untuk pemukiman,” tegas Mahad kepada awak media, senin (26/08/2025).
Rencananya lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. “Begitu proyek rusun dimulai, gedung 4 lantai ini pasti akan dibongkar,” tandas Mahad, seraya menambahkan bahwa pemilik bangunan juga tidak memiliki Surat Penunjukan Pemanfaatan Fasilitas (SPF) dari UP3.
Kini bangunan empat lantai itu sudah berhenti aktivitasnya sejak mendapat peringatan keras dari Mahad kepala UP3 Pelabuhan ikan Muara Angke.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Hasil repostase di lapangan menunjukkan, kawasan Pelabuhan Kaliadem mengalami ledakan penduduk yang signifikan, hal ini memicu maraknya bangunan liar di atas lahan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan ratusan bangunan berdiri tanpa Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, maupun SPF dari UP3 Muara Angke.
Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Dhanu Irawan belum menjawab permohonan klarifikasi hingga berita ini ditulis (***l)