Tanjung Priok Jakarta Utara, JPA News
Bangunan megah di Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara, sudah naik 4 Lantai diduga menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Palsu tidak ditindak oleh Instansi terkait.
Diduga kuat Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida membackup keberadaan bangunan tersebut, sehingga pelanggaran yang terjadi tidak dilakukan penindakan.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD DKI Departemen Pembangunan Daerah, Badan Advokasi Indonesia, Maharany SH, menyoroti maraknya bangunan melanggar di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Seharusnya dilakukan penghentian dan penindakan atas bangunan tersebut, selain tidak berizin diduga juga memalsukan IMB, sehingga ada dua pelanggaran didalamnya, ujar Maharani SH kepada wartawan media ini
Kuat Diduga masih kata Maharany SH, Ester Elfrida berada dibalik semuanya ini, pungkasnya.