Di Kelapa Gading Banyak Bangunan Tidak Berizin Diduga Jadi Ajang KKN

Inspektorat Daerah Harus Copot Pejabat Back Up Proyek Ilegal

Berita, Metropolitan818 Dilihat
banner 336x280
banner 468x60

Jakarta, jpanews.com

Didatangi awak media, LSM dan  LBH DKI dua pekan lalu, pk 11.00 wib sampai sore hari pk.15.00 wib pada Rabu  (28-08-2024) dan Senin (2-09-2024), Ruang Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) yang berada di komplek Perkantoran Kecamatan Kelapa Gading kosong melompong, tidak ada satupun yang mewakili untuk menerima masyarakat atau lembaga lainnya atau  layanan aduan seperti laporan publik, terkait project-project yang tidak berizin, karena menurut info yang dikumpulkan beberapa LSM dan Media, kontraktor juga pelaksana maupun owner project mengatakan sudah berkoordinasi/gratifikasi  kepada petugas yang datang menyebar Surat Peringatan (SP), kemudian mereka menghadap lalu menyerahkan sejumlah “anggaran pungli” sehingga tidak diarahkan untuk mengurus izin resmi, hal pembiaran tersebut terlihat dari nyamannya kegiatan aktivitas membangun tanpa sangsi SEGEL, gembok atau tidak ada Line pengaman DCKTRP, serta tidak adanya penertiban di lokasi – lokasi Bangunan NON IMB/PBG, disinyalir hal tersebut karena sudah dibackup oleh mereka oknum petugas, akibatnya Negara dan Daerah dirugikan oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab ini. Demikian papar FR koordinator LSM dan Media yang bermaksud audiens dengan Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kelapa Gading.

banner 468x60

DERETAN BANGUNAN BERMASALAH 

Sementara JR dari LPKAD (Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Daerah) menambahkan Seperti di tanggal 15 agustus 2024, pukul 13.00 wib, di resto chinnese food, kontraktor riko dan bambang sudah menyampaikan beres koordinasi kepada Pak beni Kecamatan Kelapa Gading, karena sudah di SP, mereka hadir, dan tidak mengurus izinnya hingga selesai.
“Saya sudah bertemu Pak beny, trimo, tedi dan ayu dikecamatan, karena undangan SP mereka “betul sih masih IRK”ujar riko kontraktor kepada tim Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Daerah, JR dan kawan – kawan.

Satu lagi DKM alias Deddy Kencana Manurung, juga kerap kali beredar nama DKM tersebut membekingi project project bermasalah sejak era Jakarta Pusat, demikian juga dengan petugas Benny Dwichriscahyadi juga pernah bermasalah dengan jeratan hukum di Kecamatan Ciracas, dimana dilaporkan ke Kepolisian setempat karena meminta sejumlah anggaran besar bila tidak mau berizin. Juga ketika ditugaskan di area Kecamatan Senen, yang pernah ditemui banyak IMB PALSU, hanya banner saja untuk mengelabui control sosial, namun berkat informasi dari DPMPTSP memberikan keterangan absahnya bahwa nomor tersebut tidak terdaftar. (Berdasarkan data dan dokumen PTSP  yang sudah diprint ), tambah JR.

Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Yogie Harjudanto selepas bertugas dari Kasudin CKTRP Jakarta Selatan pun seperti ikut membiarkan dan tidak menindak hal – hal berbau illegal tersebut, sehingga terindikasi perbuatan tersebut sudah Terstruktur, Sistematis dan Masif.
Data – data, yang tidak berizin seperti -Cafe/Diskotik Hollywings didepan MOI Kelapa Gading, No 42 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
-Perkantoran dan Ruko, Klinik Glow tech, non izin, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
-Resto Chinnese Food Mamaqu, Non IMB/PBG sejajar dengan sekolahan Penabur dan Taipei di Jalan Kelapa Gading Barat, kecamatan Kelapa Gading
-Ruko/kantor, Non izin/non PBG, terkena FASOS FASUM, penambahan lantai, Jalan Kelapa Kopyor, Boulevard Raya, depan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading.
-Bengkel motor, CAKRA MOTOR 11, specialis oli dan aki Non IMB/NON PBG, ruko kelapa gading, Boulevard Raya blok PA 11 no 2, jalan Boulevard Raya, RT .11 RW. 03 Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
-Non IMB/PBG rumah rumah tinggal mewah, komplek Kelapa Nias, rata rata tinggi 4 lantai, pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading

Masih banyak lagi data data project bermasalah, dengan dasar laporan JAKI dan CRM petugas yang tidak ditindak, padahal ada Hak jawab, sehingga disinyalir ada main mata petugas UKPD/SKPD, PTSP, dan jajaran SATPOL PP yang sudah mengetahui data data illegal tersebut.
INSPEKTORAT dan PJ GUBERNUR harus menindak tegas, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terutama PUNGLI yang jelas sudah berbau tindak pidana KORUPSI.

Tindak tegas pula project project illegal tersebut, sesuai UNDANG UNDANG, KETENTUAN, PERPPU/PP/PERDA/PERGUB DKI yang berlaku.
Untuk meningkatkan PAD, Pendapatan Asli Daerah
“Jangan sampai masuk ke kantong pribadi oknum oknum petugasnya” dia cukup sebar SP, lalu 86, jadi tidak ditindak, jelas yang merugikan negara ya oknum oknum itu” tegas korlap investigasi lembaga dan media FR.

banner 336x280
banner 336x280