Di Pluit Bangunan Ruko Enam Unit Diduga Tanpa PBG Dibiarkan Tanpa Penindakan

Berita, Metropolitan338 Dilihat

Jakarta Utara, JPA news

Pelanggaran bangunan sepertinya sudah menjadi langganan di pluit Kecamatan penjaringan Jakarta Utara, tidak jera-jera, perlu diambil tindakan tegas dari Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Inspektorat Daerah DKI Jakarta, untuk menindak lanjuti banyaknya pelanggaran bangunan di wilayah tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPD DKI Departemen Pembangunan Daerah, Badan Advokasi Indonesia, Maharany SH, menyoroti maraknya bangunan melanggar di Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Salah satunya adalah bangunan enam unit ruko di Pluit penjaringan Jakarta Utara yang diduga tanpa PBG’ namun tidak ada tindakan apapun dari instansi pemerintah terkait.
Kuat dugaan adanya KKN dari oknum oknum petugas sehingga pelanggaran ini tidak ada habis habisnya, tambah Maharany SH melanjutkan.
‘Tidak jera oknum Walikota dan Kecamatan lakukan KKN dan akibatnya wibawa Pemprov DKI Jakarta runtuh dan masyarakat yang melakukan kegiatan membangun lebih senang lakukan “kordinasi” dari pada urus izin PBG’ imbuhnya lagi.

Pada dasarnya, jelas Maharany SH , PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
i
Istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Proses Memperoleh PBG
Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemda provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.PBG tersebut dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis,
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan persetujuan bangunan gedung;
pencabutan persetujuan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Sampai berita ini tayang Petugas dari Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Utara, Muhali yang di hubungi terkait bangunan melanggar tersebut tidak membalas permintaan klarifikasi melalui chat WhatsApp maupun panggilan telepon (Tim)