Pembangunan Tempat Usaha Konveksi Tak Miliki IMB Tidak Ditindak

Kepala Sektor DCKTRP Pesanggrahan Tutup Mata

Berita, Metropolitan806 Dilihat

JAKARTA BARAT, JPA news

Pembangunan tempat usaha konveksi di Jl. Kampung Baru II RT 03 RW 02 Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, walaupun tidak memiliki izin, berlangsung lancar.

Pihak Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Pesanggrahan, tidak melakukan tindakan apapun terhadap pembangunan tempat usaha konveksi yang jelas – jelas melanggar itu. Terkesan Sektor Citata Pesanggrahan tutup mata.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Antik (Anak Negeri Anti Korupsi), Agusta Chaniago menyatakan kinerja Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan perlu dievaluasi. “Ngapain aja kerja Sektor Citata, bangunan yang jelas – jelas melanggar gak punya izin, kok gak ditindak? Jangan – jangan sudah menerima “sesuatu” dari pemilik bangunan,” katanya.

Agusta menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Kepala Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan, agar pembangunan tempat usaha konveksi tersebut segera ditindak. “Sudah lebih satu minggu kami kirim surat ke Sektor Citata Pesanggrahan, tapi belum terlihat ada tindakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan, sampai berita ini tayang belum bisa dikonfirmasi.

Pantauan wartawan dilokasi proyek, terlihat pembangunan tempat usaha konveksi yang luasnya sekitar 200 m2 itu berjalan lancar, walau tidak terlihat plang IMB atau PBG. (Redaksi)