Jakarta Barat,JPA News
Lagi kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat di pertanyakan oleh publik, pasalnya banyak terdapat aktifitas membangun yang memanfaatkan ruang dan tidak memiliki izin, namun tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait.
Seperti yang terjadi saat ini adanya aktivitas membangun tiga unit ruko, di jalan Kesederhanaan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, walau tidak berizin atau non IMB tetapi belum ada tindakan apapun dari yang berwenang.
Demikian di sampaikan oleh Maharany SH, Ketua DPD DKI Departemen Pembangunan Daerah, Badan Advokasi Indonesia, kepada rekan Media.
“Bangunan tidak berizin atau non IMB banyak terjadi karena diduga menjadi ajang KKN bagi oknum-oknum nakal ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta” tambah Maharany SH lagi.
Akibatnya marak bangunan tidak berizin dimana mana, “Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan dan sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sergah Maharany SH lagi.
Terpisah permintaan keterangan dari pemilik bangunan (RIT), melalui pesan WhatsApp maupun dihubungi langsung melalui sambungan telepon, yang bersangkutan tidak mau membalas atau mengangkat panggilan.
Dilihat dari struktur bangunan serta luasnya, maka sudah seharusnya bangunan tersebut memiliki izin untuk kepentingan penataan Tata Ruang dan ketertiban lingkungan, sehingga bangunan tersebut dapat berdiri sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, seperti tertuang dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
Pejabat di jajaran DCKTRP sebaiknya segeralah bebenah diri tertibkan bangunan non IMB dan tindak oknum-oknum nakal didalamnya, agar tidak ada lagi bangunan non IMB dapat berdiri serta oknum-oknum nakal itu tidak lagi bisa memperkaya diri, pungkas Maharany SH mengakhiri.